Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 30 Agustus 2022 di rumah pribadinya dan berlanjut di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi yang ditayangkan di Polri TV, penampilan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam pembunuhan tersebut, menarik perhatian.

Beda dengan empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Rizky Rizal, dan Kuat Maruf yang memakai seragam tahanan oranye, Putri memakai baju putih, celana putih, dan sepatu putih.

Tapi yang mencuri perhatian adalah tas cokelat yang ditentengnya.

Tas itu merupakan Gucci Boston Bag Top Handle GG Supreme Medium keluaran rumah mode mewah dari Italia.

Tas ini terbuat dari kanvas yang dilapisi, dengan pegangan kulit anak sapi cokelat, dan tali bahu yang dapat disesuaikan panjang-pendeknya.

Tas ini juga memiliki detail logam berwarna emas.

Di bagian dalamnya terdapat saku dengan ritsleting, dua kantong datar dalam dengan ukuran berbeda.

Tas ini termasuk model klasik, tetapi bukan barang langka.

Dilansir dari situs belanja barang mewah, therealreal.com, tas ini dijual seharga US$995 atau sekitar Rp15 juta.

Seri Boston Bag merupakan salah satu model yang paling populer dari Gucci, menurut situs Herwold.

Tas ini memiliki bentuk seperti tong klasik dengan penutup ristleting yang hadir dalam berbagai bahan, ukuran, detail, dan warna.

Versi yang lebih baru memiliki tali bahu yang panjang untuk dibawa tanpa harus digenggam, seperti milik Putri.

Dalam reka adegan di rumah Ferdy, siaran televisi terlihat melewati lorong dengan lemari putih yang berisi koleksi tas mewah.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J terdiri dari 78 adegan yang terdiri dari 51 adegan rekonstruski di pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling 3, dan sisanya di rumah dinas atau TKP pembunuhan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah memberikan keterangan palsu.