Cara Lapor Fintech Ilegal

Seperti yang Anda ketahui bersama, hadirnya teknologi finansial atau financial technology dapat memudahkan kita dalam melakukan transaksi, karena lebih aman dan mampu menjaga kerahasiaan pengguna.

Namun, ada beberapa orang yang melakukan penipuan fintech dengan menyediakan layanan pinjaman palsu dan mencuri uang dari pengguna. Lantas, bagaimana cara lapor fintech ilegal soal pinjaman online yang terkesan tidak masuk akal?

Oleh karena itu, artikel ini akan membagikan cara mudah melaporkan pinjaman ilegal online ke OJK agar bisa segera digugat.

 

Beberapa Cara Melaporkan Fintech Ilegal

 

Berikut beberapa cara untuk melaporkan fintech ilegal yang bisa Anda lakukan.

Cara Lapor Fintech Ilegal

  1. Beri tahu polisi

Pertama, Anda harus melaporkannya ke polisi. Polisi akan segera mencari pelaku pinjaman online ilegal untuk diperiksa dan ditangkap.

Selain itu, polisi akan mengusut kasus ini melalui jalur hukum agar pelaku jera. Ada dua cara untuk melaporkan pinjaman ilegal ke kepolisian, yaitu melalui website resmi Polri dan mengirimkan email.

Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi kepolisian di https://patrolisiber.id. Untuk email bisa kirim pesan ke [email protected].

Segera laporkan ke polisi ketika menemukan informasi aneh atau tanggapan aneh dari suatu fintech. Jangan biarkan mereka lolos begitu saja karena orang lain mungkin tertipu dengan penipuan yang Anda alami.

 

  1. Laporan online Cara selanjutnya untuk melaporkan pinjaman ilegal secara online ke OJK adalah dengan melaporkannya langsung di situs resmi pemerintah yaitu https://www.lapor.go.id/instantan/otoritas-jasa-keuangan.

Di situs tersebut, Anda dapat membuat laporan sehari penuh dan kemudian mendapatkan tanggapan langsung dari LKD atau Layanan Keuangan Digital.

Pelaporan dengan cara ini sangat mudah dan cepat, karena dapat diakses dari mana saja dan kapan saja, terutama di komunitas lain di luar Jabodetabek.

 

  1. Hubungi nomor telepon OJK

Selain melaporkan secara online, Anda juga dapat menghubungi OJK langsung di 021-1500665. Dengan cara ini, nasabah yang merasa tertipu atau menemukan kejanggalan fintech ilegal bisa langsung melapor ke OJK agar bisa segera ditindaklanjuti.

 

  1. Mengirim email ke alamat resmi OJK

OJK sebagai lembaga pemerintah akan memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan perusahaan fintech ilegal agar cepat diproses hukum. Cara ketiga adalah dengan mengirim email ke [email protected].

Pelanggan atau masyarakat dapat mengirimkan keluhan atau laporannya melalui email secara langsung.

 

Sederet Ciri-Ciri dari Fintech Ilegal

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari fintech ilegal yang patut untuk Anda hindari.

 

  1. Tidak terdaftar di OJK

Fitur paling mudah untuk mendeteksi pinjaman ilegal adalah tidak terdaftar di Komisi Jasa Keuangan (OJK). Karena salah satu syarat mendapatkan pinjaman legal online untuk bekerja di Indonesia adalah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Nah, untuk mengetahui data pinjaman online apa saja yang sudah terdaftar di OJK, kamu bisa mengunjungi situs resmi Otoritas Jasa Keuangan: www.ojk.go.id.

 

  1. Bunga yang tinggi

Bunga adalah salah satu alasan seseorang mungkin terjebak dalam skema penggalian lubang gaya pinjaman siswa ilegal. Pasalnya, pinjaman ilegal biasanya mengenakan bunga yang sangat tinggi, yakni bisa mencapai 40% per bulan.

Padahal Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) telah membatasi suku bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari. Jika 1 bulan (30 hari), maksimal bunga hanya 24%.

 

  1. Tenor yang pendek

Selain suku bunga yang tinggi, pinjaman ilegal seringkali memiliki jangka waktu pinjaman yang sangat singkat. Misalnya, pelanggan harus mengembalikan uang dalam beberapa hari atau kurang dari dua minggu.

Memang, dalam beberapa kasus, pinjaman ilegal juga melanggar kesepakatan dengan mempersingkat jangka waktu pinjaman secara sepihak.

 

  1. Lokasi kantor tidak jelas

Pinjaman online resmi harus memiliki situs web kantor yang mudah dihubungi dan layanan pengaduan. Nah, biasanya salah satu ciri pinjaman ilegal adalah sulitnya melacak website mereka. Karena itu, pastikan untuk memeriksa identitas institusi sebelum mengajukan pinjaman.

 

Akseleran, Fintech Legal dan Resmi Terdaftar di OJK

Untuk mendapatkan keamanan dalam melakukan pinjaman melalui fintech, Anda bisa menggunakan layanan dari Akseleran. Layanan P2P lending ini sendiri telah mengantongi ijin resmi dari OJK sehingga dapat dipastikan seluruh rangkaian sistem pinjaman yang tersedia aman.

Anda bisa mendapatkan beragam produk pinjaman yang terdapat di Akseleran. Anda bisa menyesuaikannya sesuai dengan kebutuhan Anda. Tunggu apalagi? Segera kunjungi situs Akseleran sekarang juga!